
GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawannya.
"Dari proses penyidikan kami telah melakukan penyitaan, di antaranya uang Rp 1,5 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/12).
Uang tersebut, kata Ali, menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Kronologi Kebakaran Rumah Surabaya, 1 Korban Terluka, 14 Unit Damkar Dikerahkan
KPK sampai saat ini sudah memeriksa 27 saksi dalam penyidikan kasus suap tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi," lanjut Ali.
BACA JUGA: Pasal Perzinahan KUHP Resahkan Pengusaha Hotel di Malang
Pihak KPK memastikan bakal mendalami dugaan suap baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.
"Ini akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini," ungkapnya.
BACA JUGA: Warung Kopi di Surabaya Digerebek Polisi, 2 Pria Tertangkap Basah Simpan Sabu
KPK sudah menetapkan enam tersangka dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dimana RA Latif sebagai penerimanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News