Pemkot Surabaya Larang Penjualan Terompet Tiup dan Petasan, ini Alasannya

Pemkot Surabaya Larang Penjualan Terompet Tiup dan Petasan, ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Pedagang menyelesaikan pembuatan terompet di kawasan Glodok, Jakarta, Senin (30/12/2019). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya melarang penjualan terompet jelang perayaan malam tahun baru.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, larangan penjualan terompet dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu, untuk terompet jenis pompa masih diinzinkan penggunaannya di malam tahun baru.

BACA JUGA:  Menu Khusus Natal dan Tahun Baru Double Tree Hotel Surabaya Bikin Ngiler

"Kalau terompet yang enggak ditiup (air horn atau terompet pompa, red) enggak apa-apa. Yang ditiup yang nggak boleh," kata Eddy di Balai Pemuda, Jumat (23/12).

Selain terompet, pihaknya juga melarang penjualan petasan yang kerap kali muncul menjelang malam tahun baru.

BACA JUGA:  Menjelang Libur Tahun Baru 2023, BB TNBTS Siagakan Personel Tambahan

"Petasan kalau melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dilarang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Pihaknya bakal terus melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Tahun Baru 2023, Polsek Tambaksari Surabaya: Jangan Pasang Knalpot Brong

Apabila ditemukan adanya penjualan terompet dan petasan, petugas bakal melakukan penyitaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya