
Besaran tarifnya, yakni 0-10 meter kubik dikenakan biaya Rp 600, 11-20 meter kubik dikenakan biaya Rp 800, 21-30 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.200, dan lebih dari 30 meter kubik dikenakan biaya Rp 2.200.
5. Kode tarif 1.5.
Kamar mandi atau wc umum, puskesmas, poliklinik, faskes tingkat satu, rumah sakit tipe D milik pemerintah, dan rumah susun.
BACA JUGA: PDAM Surabaya Beri Subsidi Buat Pelanggan Baru, Cek Syaratnya
Besaran tarifnya mulai 0-20 meter kubik mendapatkan subsidi. Kemudian, antara 21-30 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.000, dan lebih dari 30 meter kubik dikenakan Rp 2.600.
Kelompok dua
1. Kode tarif 2.1.
BACA JUGA: PDAM Surabaya Berlakukan Tarif Baru Per Januari 2023
Rumah tangga dengan kriteria lebar jalan lebih dari 5 meter tetapi kurang dari 6,5 meter, daya listrik 1.300 VA, luas bangunan lebih dari 46 sampai 120 meter persegi, NJOP RP 100-250 juta. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News