Buruh Jawa Timur Kritisi Perppu Cipta Kerja, Tak Beda Jauh UU Cipta Kerja

Buruh Jawa Timur Kritisi Perppu Cipta Kerja, Tak Beda Jauh UU Cipta Kerja - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Para Buruh massa aksi di depan Gedung Negara Grahadi. (foto: Ananto Pradana/genpi.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Buruh yang tergabung dalam Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Wakil Sekretaris FSPMI Jawa Timur Nuruddin Hidayat mengatakan, Perppu itu tidak jauh beda dengan isi UU Cipta Kerja. Sekalipun di dalamnya, pemerintah membuka ruang dialog terkait jenis pekerjaan yang dapat di outsourching kan.

"Terkait ketentuan penggunaan tenaga alihdaya atau outsourcing, dalam Perppu tersebut juga tidak menyebutkan secara jelas jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing kan," kata Nuruddin, Rabu (4/1).

BACA JUGA:  Cuaca Buruk, 170 Orang Penumpang Kapal Terjebak di Pelabuhan Sumenep

Dia juga menyebut, sistem pengupahan yang digunakan, yakni hanya mewajibkan pembayaran dengan melihat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Diwajibkan hanya UMP. Nilai UMP jauh dibawah UMK. Kemudian hilangnya Upah Minimum Sektoral (UMSK)," terangnya.

BACA JUGA:  Nyaris Bangkrut, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Bangkit Berkat BRI

Ketentuan pembayaran pesangon juga dinilai sama seperti yang dicantumkan di UU Cipta Kerja dan mendapatkan penolakan dari para buruh.

"Karena nilainya turun dibanding dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," imbuhnya.

BACA JUGA:  DLH Wacanakan Beri Tanda Khusus Bagi Sekolah di Surabaya yang Kotor

Selain tiga hal tersebut, Nurudin juga mengaku, ada aspek lain yang mendapatkan sorotan FSPMI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya