Buruh Jawa Timur Kritisi Perppu Cipta Kerja, Tak Beda Jauh UU Cipta Kerja

Buruh Jawa Timur Kritisi Perppu Cipta Kerja, Tak Beda Jauh UU Cipta Kerja - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Para Buruh massa aksi di depan Gedung Negara Grahadi. (foto: Ananto Pradana/genpi.co Jatim).

Pertama, yakni menyangkut ketentuan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja.

Buruh meminta masa kontrak kembali disesuaikan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun," terangnya.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk, 170 Orang Penumpang Kapal Terjebak di Pelabuhan Sumenep

Kedua, adanya pengetatan soal aturan PHK. Pihak perusahaan harus mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Kemenaker.

"Ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi buruh," ujarnya.

BACA JUGA:  Nyaris Bangkrut, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Bangkit Berkat BRI

Ketiga, pihaknya meminta agar adanya pengklasifikasian masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.

"Penggunaan TKA harus berdasar dari semangat transfer teknologi. Sehingga, tenaga kerja asing unskilled atau buruh kasar dilarang bekerja di Indonesia," jelasnya.

BACA JUGA:  DLH Wacanakan Beri Tanda Khusus Bagi Sekolah di Surabaya yang Kotor

Selain itu, Nurrudin juga menyebut, Perppu itu harus mencakup sanksi pidana ketenagakerjaan sesuai UU 13/2013, atau diperberat lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya