Buruh Jawa Timur Kritisi Perppu Cipta Kerja, Tak Beda Jauh UU Cipta Kerja

Buruh Jawa Timur Kritisi Perppu Cipta Kerja, Tak Beda Jauh UU Cipta Kerja - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Para Buruh massa aksi di depan Gedung Negara Grahadi. (foto: Ananto Pradana/genpi.co Jatim).

"Pengaturan jam kerja harus dikembalikan sesuai dengan UU 13/2003, dan jangan ada pembayaran upah per jam. Pembayaran upah harus didasarkan sekurang-kurangnya sesuai dengan UMK," ungkpanya.

"Aturan cuti panjang pun juga tidak ada dalam Perppu. Cuti panjang sebelumnya diatur dalam UU 13/2003 untuk jenis-jenis industri tertentu," lanjutnya.

Nuruddin juga tak memungkiri, para buruh bakal "turun gunung" melakukan aksi protes terkait Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk, 170 Orang Penumpang Kapal Terjebak di Pelabuhan Sumenep

"Yang jelas pada bulan Januari ini. Kami masih nunggu instruksi dari DPP," jelasnya. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya