
"Pengaturan jam kerja harus dikembalikan sesuai dengan UU 13/2003, dan jangan ada pembayaran upah per jam. Pembayaran upah harus didasarkan sekurang-kurangnya sesuai dengan UMK," ungkpanya.
"Aturan cuti panjang pun juga tidak ada dalam Perppu. Cuti panjang sebelumnya diatur dalam UU 13/2003 untuk jenis-jenis industri tertentu," lanjutnya.
Nuruddin juga tak memungkiri, para buruh bakal "turun gunung" melakukan aksi protes terkait Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, 170 Orang Penumpang Kapal Terjebak di Pelabuhan Sumenep
"Yang jelas pada bulan Januari ini. Kami masih nunggu instruksi dari DPP," jelasnya. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News