3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359, Tentang Keselamatan

3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359, Tentang Keselamatan - GenPI.co JATIM
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra PN Surabaya. (Foto: Ananto Pradana/genpi.co jatim)

Pasal tersebut berbunyi: untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan. Saat melakukannta, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau "senjata pengurai massa" tidak boleh dibawa atau digunakan.

Oleh karenanya, jaksa menuntut terdakwa AKP Hasdarmawan dengan Pasal 359 KUHP karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion," kata JPU.

BACA JUGA:  Sekjen Federasi Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ini Penjelasannya

Dakwaan kedua, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Seryo Pranoto disebut seharusnya menjalankan tugas dengan melakukan pengendalian langsung seluruh personel keamanan.

Hal tersebut memperhatikan ketentuan pada Pasal 19 ayat 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang

Saat kejadian, terdakwa tidak melakukan upaya pencegahan tembakan gas air mata, sehingga menimbulkan kepanikan hingga orang meninggal dunia.

Dakwaan selanjutnya untuk Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik. Terdakwa memerintahkan dua anggotanya, Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy menembakkan gas air mata.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dimulai 5 Terdakwa Hadir Secara Online

Perintahnya itu melanggar Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya