Setelah melapor, berkasnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti.
Hasilnya, Ferry Irawan ditetapkan tersangka. Artis sinetron ini disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
BACA JUGA: Ferry Irawan Akhirnya Ditahan Polda Jatim
Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News