Ditahan Polda Jawa Timur, Ferry Irawan Siap Terima Konsekuensi

Ditahan Polda Jawa Timur, Ferry Irawan Siap Terima Konsekuensi - GenPI.co JATIM
Artis Ferry Irawan tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). ANTARA Jatim/Umarul Faruq/zk

Setelah melapor, berkasnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti.

Hasilnya, Ferry Irawan ditetapkan tersangka. Artis sinetron ini disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

BACA JUGA:  Ferry Irawan Akhirnya Ditahan Polda Jatim

Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya