Kejari Lumajang Ungkap Modus Dugaan Korupsi Kades Krai, Rugikan Negara Ratusan Juta

Kejari Lumajang Ungkap Modus Dugaan Korupsi Kades Krai, Rugikan Negara Ratusan Juta - GenPI.co JATIM
Kejari Lumajang menahan Kades Krai yang mengenakan rompi merah untuk dijebloskan ke Lapas Lumajang, Rabu (18/1/2023). ANTARA/HO-Kejari Lumajang

GenPI.co Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menangkap Kepala Desa Krai berinisial LSM terkait dugaan korupsi APBDes 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso menjelaskan modus dugaan korupsi Kades Krai, LSM itu dengan mengelola uang APBDes secara sendiri.

"LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai 2021 dengan modus membuat perencanaan fiktif," jelasnya.

BACA JUGA:  Akhirnya! Eri Cahyadi Izinkan Segel Sekolah Cokroaminoto Dilepas, Tapi Ada Syaratnya

Nah setelah dana tersebut cair, Kades LSM tersebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Selain itu lanjut Yudhi, proses pengambilan atau penarikan uang tidak sesuai mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).

BACA JUGA:  Kades Krai Lumajang Ditangkap Kejari, Diduga Korupsi APBDes Ratusan Juta

Apabila sesuai peraturan, SPP diajukan oleh kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) yang melakukan kegiatan itu.

"Kades LSM sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan," ungkapnya.

BACA JUGA:  BRI Gandeng Oppo Indonesia untuk Perluas Transaksi Digital

Perbuatan LSM ini telah merugikan negara sebesar Rp 178 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya