PN Surabaya Beberkan Alasan Larang Live Streaming Sidang Kanjuruhan

PN Surabaya Beberkan Alasan Larang Live Streaming Sidang Kanjuruhan - GenPI.co JATIM
Persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi.co).

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membeberkan alasan pelarangan live streaming sidang Tragedi Kanjuruhan.

Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Pranata menjelaskan, pelarangan itu untuk melindungi psikologis keluarga korban tragedi 1 Oktober 2022.

"Tidak diizinkan live streaming, karenakan khawatir akan menimbulkan dampak psikologis, khususnya keluarga korban," kata Gede, Rabu (18/1).

BACA JUGA:  Sekjen Federasi Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ini Penjelasannya

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan timbulnya gejolak di keluarga korban maupun masyarakat.

"Khawatirnya itu tidak terima seperti hasil pemeriksaan saksi. Seperti itu bisa menimbulkan gejolak keluarga korban maupun masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang

Oleh karenanya, pihak tak memberikan izin penayangan jalannya proses persidangan melalui live streaming.

Hal itu juga menghormati keputusan dari majelis hakim.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dimulai 5 Terdakwa Hadir Secara Online

"Pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya