
Gede menambahkan, fakta persidangan bisa diketahui publik melalui informasi yang diberikan awak media, sekalipun tidak dengan live streaming.
"Pas liputannya juga sudah diketahui pada hari itu juga oleh banyak khalayak," terangnya.
Sebelumnya, Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan mengkritisi kebijakan PN Surabaya yang tak memperbolehkan adanya sesi live streaming proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Sekjen Federasi Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ini Penjelasannya
Menurutnya, publik perlu tahu tentang proses maupun fakta-fakta dalam persidangan.
"Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat," ungkapnya. (*)
BACA JUGA: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News