Penasihat Hukum Minta 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas

Penasihat Hukum Minta 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas - GenPI.co JATIM
Persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi.co).

Artinya, kata dia, terdakwa tidak bisa diikat dengan aturan tersebut. Sebab, ketiganya merupakan anggota Polri.

Tugas dan tanggung jawab ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidak jelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupkan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat huruf B KUHAP," lanjutnya.

BACA JUGA:  Saksi Aremania Gambarkan Suasana Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022

Nurul menyimpulkan, surat dakwaan kepada ketiga harus batal demi hukum. "Selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," jelasnya. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya