Penasihat Hukum Minta 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas

Penasihat Hukum Minta 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas - GenPI.co JATIM
Persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi.co).

GenPI.co Jatim - Tiga polisi yang jadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan melayangkan nota eksespi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1).

Ketiga terdakwa polisi, yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

AKBP Nurul Anaturoh selaku penasihat hukum ketiga terdakwa menilai surat dakwaan JPU mengandung unsur ketidakjelasan dan rapuh.

BACA JUGA:  Saksi Aremania Gambarkan Suasana Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022

Ketidakjelasan yang dimaksud, yakni mengenai tugas dan kewajiban dari terdakwa saat kejadian 1 Oktober 2022 tersebut.

"Dalam surat dakwaan JPU tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa," kata Nurul di PN Surabaya.

BACA JUGA:  Rekaman Tragedi Kanjuruhan Diputar, Saksi Suporter Tak Kuasa Tahan Tangis

Selain itu, dakwaan mengenai perhitungan kondisi Stadion Kanjuruhan yang tertutup dengan jumlah penonton padat saat malam tragedi juga tanpa dasar.

"Dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan Undang-undang yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa," jelasnya.

BACA JUGA:  3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359, Tentang Keselamatan

Nurul juga menyebut, regulasi keamanan PSSI edisi 2021 hanya mengatur sebatas law of the game. Hal itu tidak bisa diterapkan kepada pihak-pihak yang tidak berada di dalam organisasi PSSI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya