
Security officer, kata dia, punya tanggung jawab melakukan pengendalian pengamanan pada saat gelaran pertandingan.
Ketika ada petugas yang membawa gas air ke dalam stadion, seharusnya security officer melaporkan ke panpel.
"Aturanya (bawa gas air mata, red) enggak boleh. Mereka (steward, red) laporan ke security officer dan ke panpel, (pertandingan, red) bisa dihentikan," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Penasihat Hukum Minta 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News