Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan

Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan - GenPI.co JATIM
Sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi jatim).

"JPU tidak dapat menjelaskan sumbe hukum yang sah serta menjadi acuan jabatan terdmawa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana," katanya.

Lanjutnya, JPU juga tidak menguraikan kausalitas tenyang jatuhnya korban.

Kedua regulasi keselamatan PSSI 2021 hanya sebagai law of the game, bukan merupakan aturan perundangan sehinhha tidak mengikat terdakwa sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:  Kesaksian Mencengangkan Devi di Sidang Kanjuruhan, Diintimidasi Saat Minta Autopsi

Nurul pun memilsiy, jika terdakwa tidak mengikuti regulasi keselamatan PSSI 2021 maka pelanggan itu tidak bisa dijadikan tolok ukur terdakwa dalam melawan hukum (mcr23/jpnn/genpi)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan", https://jatim.jpnn.com/kriminal/20740/majelis-hakim-tolak-eksepsi-tiga-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya