Tatak Minta JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kanjuruhan, Ini Alasannya

Tatak Minta JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kanjuruhan, Ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Sidang kasus kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Indra Setiawan.

GenPI.co Jatim - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diimbau untuk mengajukan banding terhadap vonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat.

Menurutnya JPU harus mengajukan banding karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlalu rendah.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

"Kita tunggu, jaksa banding atau tidak," tegas Imam, Kamis (9/3).

Menurutnya, jika JPU tidak melakukan banding, maka semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lemah.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan Banyak Kejanggalan, Kata Koalisi Masyarakat Sipil

"Kuta mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya.

Dia juga menyentil keberadaan eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL).

BACA JUGA:  Tok! 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

"Dimana AHL? Itu tidak muncul. Perkara saat ini sudah hampir selesai, dokumen belum dilengkapi. Ini ada apa?" Ungkapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya