Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis PN Surabaya, Tak Sesuai Kenyataan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Vonis PN Surabaya, Tak Sesuai Kenyataan - GenPI.co JATIM
Sidang tragedi Kanjuruhan Malang dengan terdakwa Suko Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Indra Setiawan

Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun delapan bulan penjara. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya