Cara Mendapatkan dan Cek Kuota Internet Gratis dari Pemerintah

Cara Mendapatkan dan Cek Kuota Internet Gratis dari Pemerintah - GenPI.co JATIM
Sejumlah murid Sekolah Dasar (SD) mengamati video pembelajaran di Taman Katar Pusaka, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (6/3/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

2. Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa.

Pastikan sudah terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kemudian berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), serta memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik (guru) pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Bagi guru ini harus terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif. Lalu memiliki nomor ponsel aktif.

4. Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen. 

Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Kemudian memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan internet ini hanya untuk mengakse layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses hiburan maupun aplikasi media sosial. 

Sementara, bagi pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap mendapatkan kouta internet gratis. Namun bila terlanjur telah berganti nomor, lakukan langkah berikut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya