
Di antaranya tempat ibadah dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Beraksi, Traktir Belanja Habis Rp 700 Ribu
Kemudian pengaturan kapasitas 50 persen untuk moda transportasi, dan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Hanya untuk saja untuk jam operasional dibuka sampai pukul 15.00 WIB. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News