
Kemudian dapat melalui Payment Point Online Bank (PPOB) atau sistem pembayaran daring menggunakan fungsi perbankan, seperti Indomaret, Alfamart, KB Bukopin, PT Pos Indonesia, dan BUMDes.
"Artinya, tidak perlu datang ke Samsat. Dengan membayar secara digital, wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasis QR-Code," ungkapnya.
Estimasinya untuk besaran pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar.
BACA JUGA: Diskon Pajak, Hotel dan Restoran di Ngawi Bernapas Sedikit Lega
Pun demikian, ia menargetkan potensi pajak yang masuk dari program ini yakni sebesar Rp 1,81 triliun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News