
Jatim.GenPI.co - Pemprov Jawa Timur memberikan penghapusan diskon dan pemutihan denda untuk kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno program tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-76 Provinsi Jatim.
"Ini merupakan kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19," katanya, Rabu (8/9).
BACA JUGA: Diskon Pajak, Hotel dan Restoran di Ngawi Bernapas Sedikit Lega
Diskon diberikan untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 20 persen, serta roda empat dan seterusnya yakni 10 persen.
Sedangkan untuk program pemutihan denda kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBNKB kedua, ketiga dan seterusnya.
BACA JUGA: Khofifah Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya
Program ini, kata dia, berlaku mulai Tanggal 9 September hingga 9 Desember 2021.
Abumanyu berharap dengan program ini dapat meningkatkan semangat wajib pajak membayar kewajibannya.
BACA JUGA: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya Mencapai 78 Persen
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan pembayaran yang ada di Samsat maupun secara daring. Seperti layanan daring itu, yakni e-Samsat, Tokopedia, Linkaja, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan Go-Pay.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News