
Jatim.GenPI.co - Ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) telah terjaring razia selama pandemi Covid-19.
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut rata-rata dikenakan denda administrasi.
"Denda administrasi yang kami kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar," ujarnya belum lama ini
BACA JUGA: Mencengangkan, UPT Liponsos Surabaya Didominasi Warga Luar Kota
Jumlah nominal yang terkumpul itu berdasarkan hasil kalkulasi dari total data pelanggaran prokes yang mencapai 24 ribu pelanggar.
Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.
BACA JUGA: R-APBD Mulai Dibahas, Ketua DPRD Surabaya Berikan Catatan Penting
"Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," lanjutnya.
Mayoritas didominasi pelanggaran penggunaan masker. Kemudian jenis lainnya, yakni yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: ASN Surabaya Belanja di Toko Kelontong, Dampaknya Luar Biasa
"Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News