Tok! UMP Jawa Timur 2022 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya

Tok! UMP Jawa Timur 2022 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya - GenPI.co JATIM
Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono. (ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA)

Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Provinsi Tahun 2021 : 1,39 dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) Menurut Provinsi : 1,70 persen.

Lalu, Inflasi September 2020 hingga September 2021 Menurut Provinsi : 1,92 persen.

"Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan," terangnya.

BACA JUGA:  1.500 Reklame Liar Bertebaran di Kota Batu, Bakal Ditindak

Sementara itu pada Sidang Pleno di tanggal 12 November 2021, terdapat 2 usulan, yakni unsur pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022, tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp. 22.790,04,. Sehingga besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12," jelas Heru.

BACA JUGA:  Jalan Tunjungan Punya Potensi Ekonomi, ini Saran Pakar

Sedangkan unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan jumlah UMP Jawa Timur pada tahun 2022 sebesar RP 300.000.

Pertimbangannya, maka nilai besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur. UMP Jawa Timur Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia.

BACA JUGA:  Pembukaan Stadion Kanjuruhan Tunggu Bupati, PKL Harap Sabar

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan unsur pekerja masih mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya