Pemkot Malang Berlakukan Aturan Baru Masuk Gereja Saat Natal 2021

Pemkot Malang Berlakukan Aturan Baru Masuk Gereja Saat Natal 2021 - GenPI.co JATIM
Gereja Besar Ijen yang nantinya menjadi salah satu gereja yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi selama ibadah Natal (Foto: M. Ubaidillah)

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto juga membenarkan terkait imbauan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Nantinya, aplikasi tersebut bisa mengontrol pembatasan jemaat gereja.

"Dalam aturan PPKM Level 3 ini masih sama dengan yang kita alami beberapa tahun lalu, maka tidak akan terlalu berat dilaksanakan," kata Buher sapaan akrabnya.

Buher menyebutkan, TNI-Polri bersama Pemkot Malang telah menyiapkan sekitar 570 personel guna melakukan pengamanan.

BACA JUGA:  Pemkot Batu Pelototi Prokes Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Dirinya optimistis, pelaksanaan ibadah Natal dapat berlangsung dengan lancar, begitu juga pembatasan mobilitas masyarakat saat perayaan tahun baru 2022.

Ia mengimbau masyarajat untuk tetap patuh aturan dan protokol kesehatan selama masa pandemi ini. (*)

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Mulai Pikirkan Libur Natal dan Tahun Baru

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya