
"Menetapkan upah minimum tahun 2022, tanpa menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," jelasnya.
Dengan inkonstitusionalnya UU 11/2020 beserta turunannya PP 36/2021, maka penetapan upah minimum harus kembali ke format lama.
"Karena PP 36/2021 dikatakan inkonstitusional, maka kembali ke aturan lama PP 78/2015 (tentang pengupahan)," terangnya. (*)
BACA JUGA: Buruh Mulai Membubarkan Diri, Jalan Menuju Grahadi Masih Tutup
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News