Buruh Demo Hari ini Bawa 1 Permintaan kepada Gubernur Jatim

Buruh Demo Hari ini Bawa 1 Permintaan kepada Gubernur Jatim - GenPI.co JATIM
Ribuan buruh ring 1 Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Ribuan buruh demo kembali mendatangi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11).

Mereka mengawal kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK), usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

Walhasil, undang-undang tersebut kini tidak boleh diberlakukan sebagaian hingga ada perbaikan dengan tenggat waktu 2 tahun.

BACA JUGA:  Buruh Mulai Membubarkan Diri, Jalan Menuju Grahadi Masih Tutup

"Khususnya peraturan turunan atau kebijakan yang bersifat strategis dan luas," kata Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nuruddin Hidayat.

Ia menilai, ada peraturan turunan yang tidak bisa digunakan, salah satunya berupa penerapan upah.

BACA JUGA:  Demo Buruh di Gedung Negara Grahadi, Tolong Keluar Bu Gubernur!

"Karena jelas dalam pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa kebijakan upah merupakan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis nasional," kata dia.

Nuruddin menyebut, dengan keputusan yang keluar dari MK ini, maka Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harus menjalankan putusan tersebut.

BACA JUGA:  Buruh Demo Lagi di Surabaya, Waspada Macet, Berikut Rutenya

Ia menyebut, PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU 11/2020 seharusnya saat ini sudah tidak bisa digunakan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya