Kenaikan UMK 2022 di Ring 1 Tertinggi, GASPER: Tidak Adil!

Kenaikan UMK 2022 di Ring 1 Tertinggi, GASPER: Tidak Adil! - GenPI.co JATIM
Demo buruh menutut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sempat memadati Jalan Basuki Rahmat Surabaya, pada Selasa (30/11) malam. (foto : genpi.co jatim/Ananto Pradana).

- Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17 naik sebesar Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 4.279.787,17.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur/Jubir GASPER Jawa Timur, Jazuli menilai kenaikan yang berbeda dengan wilayah ring 1 ini tidak adil.

"Ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Kabupaten Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia," ujarnya, Rabu (1/12).

BACA JUGA:  5 Kabupaten di Jatim ini Tak Alami Kenaikan UMK 2022, yang Sabar!

Kabupaten Tuban misalnya, yang hanya naik sebesar 0,28 persen atau Rp 6.990 UMK 2021. Besaran UMK Kabupaten Tuban tahun depan adalah Rp 2.539.224.

Hal itu dinilainya tidak adil bagi pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Tuban.

BACA JUGA:  Dok! UMK 2022 Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2022 itu menggunakan data statistik dari Bada Pusat Statisti (BPS).

Khusus 5 kabupaten/kota di ring satu, upah minimum diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan sebagai daerah padat industri.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Janji akan Bahas Rekomendasi Buruh Soal UMK 2022

"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut Kab./Kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) menurut Kab/Kota Tahun 2021, dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kab/kota tahun 2021," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya