Kepolisian Resor Jember menegaskan kebijakan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi (eks Keresidenan Besuki) setelah ada aturan baru dari pemerintah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pada Kamis (6/5) kemarin malam melakukan sidak, memastikan penerapan prokes Covid-19 di pusat perbelanjaan.
Penyekatan pelarangan mudik sudah dimulai, sejumlah personel gabungan mulai Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPB Linmas Surabaya di 13 titik.
Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung berstatus zona merah. Setelah ada 12 orang terkonfirmasi positif Covid-19., dengan 3 orang meninggal dunia.