Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM). Salah satu syaratnya mewajibkan warga memiliki SIKM
Satpol PP Kota Surabaya Ingatkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 masih berlaku, yang mengatur rumah makan atau warung kopi buka hingga 22.00 WIB.