Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah

Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Suci, Cari Tahu Sebelum Menikah - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements/ Garakta-Studio

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nihâyatuz Zain—juga ulama Syafi’iyah lainnya dalam kitab mereka—memberi patokan yang dapat digunakan untuk menghitung masa iddah sebagai berikut:

فَإِن طلقت طَاهِرا وَقد بَقِي من الطُّهْر لَحْظَة انْقَضتْ الْعدة بالطعن فِي حَيْضَة ثَالِثَة أَو طلقت حَائِضًا وَإِن لم يبْق من زمن الْحيض شَيْء فتنقضي عدتهَا بالطعن فِي حَيْضَة رَابِعَة إِذْ مَا بَقِي من الْحيض لَا يحْسب قرءا قطعا

Artinya: “Apabila seorang perempuan dicerai dalam keadaan suci dan masih tersisa sedikit waktu dari masa suci itu maka masa iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang ketiga. Atau bila ia dicerai dalam keadaan haid, meskipun tidak tersisa sedikitpun masa haid, maka iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang keempat, karena masa haid yang tersisa pada saat dicerai secara pasti tidak dihitung sebagai masa suci.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain, [Bandung: Al-Ma’arif, tt], halaman 328).

BACA JUGA:  Unik, Nikah Massal di Sidoarjo ini Tahu Calonnya Usai Ijab Kabul

Penjelasan dari Syekh Nawawi dapat diambil kesimpulan bahwa seorang perempuan dicerai suaminya dalam keadaan suci, masa iddahnya akan berakhir pada saat pertama kali darah keluar di masa haid yang ketiga.

Berikut ini gambarannya.

BACA JUGA:  Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

- Apabila perempuan dicerai pada 1 Januari saat dia sedang masa suci atau tidak haid. Masuk hitungan masa suci yang pertama.

- Pada 6-20 Januari kemudian haid, terhitung datang bulan pertama sejak terjadinya perceraian.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam

- Selanjutnya pada Tanggal 21 Januari sampai 5 Februari terhitung masuk masa suci yang kedua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya