Pemkot Surabaya Punya Pengumuman Penting, Pelaku Usaha Perhatikan

Pemkot Surabaya Punya Pengumuman Penting, Pelaku Usaha Perhatikan - GenPI.co JATIM
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. (foto: Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk memperketan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Imbuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satpol PP Kota Surabaya bernomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau penanggungjawab tempat usaha untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Perketat Karantina, Asrama Haji Surabaya Kasih Imbauan Penting

Kelala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, surat tersebut berlaku untuk pengelola maupun pemilik usaha restoran, kafe, mal, minimarket, rumah hiburan umum (RHU), hingga pedagang kaki lima (PKL).

"Jadi saya cuma mengingatkan, tempat usaha yang buka jam 10.00 WIB, jam 22.00 WIB harus tutup. Yang buka jam 18.00 WIB, jam 00.00 WIB harus tutup, tidak boleh lebih dari itu," kata Eddy, Rabu (26/1).

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Beri Materi UMKM, Ada 9 Poin, Perhatikan

Dia mengingatkan, tempa usaha untuk tidak melanggar. Tim Satgas Kota Surabaya tak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai Perwali 67/2020.

"Kami sudah membuat surat edaran itu, ya jangan salahkan TNI-Polri dan Satgas Covid-19 melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar kita BAP," tegasnya.

BACA JUGA:  Jelang Imlek, Kampung Tambak Bayan, Surabaya Mulai Bersolek

Peringatan tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 4, perwali 67 dan SE Wali Kota Surabaya yang mengalami perubahan tiap minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya