Laporan Dicabut, Pemkot Surabaya Tetap Proses Sanksi Oknum Guru

Laporan Dicabut, Pemkot Surabaya Tetap Proses Sanksi Oknum Guru - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi orang tua dari MR, siswa SMP Negeri 49 Surabaya yang menjadi korban kekerasan olehnya gurunya di kediamannya Jalan Kutisari Utara Gang 3, Kota Surabaya, Rabu (2/2/2022).

GenPI.co Jatim - Kasus pemukulan siswa oleh oknum guru di SMPN 49 Surabaya berakhir damai. Ayah korban mencabut laporan di kepolisian.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait pilihan pencabutan laporan tersebut.

"Saya terima kasih banyak, kita diberi contoh oleh Pak Ali (orang tua siswa korban kekerasan, red) bahwa warga Surabaya harus saling memaafkan. Kalau ada kekurangan dan kesalahan, bagaimana kita memperbaiki kesalahan itu agar menjadi lebih baik lagi," ujarnya, Sabtu (5/2).

BACA JUGA:  Orang Tua Siswa Korban Pemukulan Guru di Surabaya Cabut Laporan

Eri memang sejak awal menaruh perhatian pada kasus tersebut. Mantan kepala Bappeko Surabaya itu bahkan sudah menyempatkan diri untuk mengunjungi sekolah dan rumah korban.

Dia bersyukur kasus tersebut berakhir damai dan saling memafkan di antara keduanya.

BACA JUGA:  DP3A PPKB Surabaya Waspadai Dampak Viral Video Kekerasan SMPN 49

"Alhamdulillah, kemarin Pak Ali itu menyampaikan akan istikharah, waktu saya datang ke rumah beliau. Saya sampaikan, Pak Ali ini kan orangnya saleh, hidupnya penuh dengan agama sehingga waktu itu beliau menyampaikan akan mencabut itu (laporan)," kata Eri.

Menurutnya, sesama manusia harus saling memaafkan. Berakhirnya kasus tersebut menandakan bahwa warga Surabaya memiliki rasa empati dan gotong royong yang tinggi.

BACA JUGA:  Soroti Kekerasan SMPN 49 Surabaya, Pernyataan LPA Jatim Menohok

"Rasa empati, rasa gotong royong dan tepo seliro itu ditunjukkan betul di Kota Surabaya. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi saya pribadi wali kota, secara umum juga kepada seluruh warga Surabaya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya