Miris, 87 ASN Huni Rusun, Pemkot Surabaya Lakukan Langkah Tegas

Miris, 87 ASN Huni Rusun, Pemkot Surabaya Lakukan Langkah Tegas - GenPI.co JATIM
Ilustrasi rusun di Kota Surabaya. (foto : Diskominfo Kota Surabaya).

"Seharusnya, di rusun yang penghuninya MBR, tidak mungkin membawa mobil, karena juga tidak ada parkir untuk mobil, makanya kita verifkasi lebih lanjut," terangnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menambahkan, terdapat dugaan bahwa salah satu oknum penghuni melakukan pengalihan status sewa rusun ke pihak lain.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 15/2012 perubahan atas Perda Nomor 2/2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun, terdapat ketentuan di pasal 8 poin a yang menyatakan bahwa dilarang mengalihkan pemakaian satuan rumah susun kepada pihak lain.

BACA JUGA:  Covid-19 di Malang Melonjak, UM Malang Ubah Perkuliahan

Lanjut Irvan, pihaknya memastikan kebenaran atas dugaan itu proses verifikasi akan terus digencarkan.

"Jadi, kami melakukan verifikasi ulang kepada semua penghuni rusun di Surabaya," terangnya.

BACA JUGA:  HPN 2022, Mahfud MD Ingatkan Pers Jaga Kualitas Berita

Proses verifikasi ulang akan dibarengi tahapan evaluasi pada data yang masuk. Ketika ditemukan adanya penghuni yang tak masuk daftar program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghuni diminta untuk keluar dari rusun.

"Kita akan gantikan ke warga yang lebih berhak, apalagi saat ini ada sebanyak 11 ribu antrean yang ingin masuk ke rusun," tegasnya.

BACA JUGA:  5 Kecamatan di Kabupaten Malang Tertinggi Kasus Covid-19

Sebagai informasi, di Kota Surabaya terdapat 20 rusun yang dikelola oleh pemkot, yakni Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, dan Grudo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya