Sebelumnya, kasus prostitusi daring sempat membuat warga Kota Surabaya geger. Pasalnya, terdapat anak berusia 15 tahun yang muncul sebagai korban.
Korban sendiri diminta melayani pelanggan melalui aplikasi pesan singkat MiChat, oleh seorang wanita bernama SJ (27).
Kasus ini pun sudah ditangani oleh Polrestabes Kota Surabaya dan SJ sudah ditangkap, pada Minggu (30/1). (*)
BACA JUGA: Prostitusi Online Terkuak, Ada Saran untuk Pemkot Surabaya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News