Satgas Covid-19 Kecamatan Perbolehkan Larang PTM di SMA/SMK

Satgas Covid-19 Kecamatan Perbolehkan Larang PTM di SMA/SMK - GenPI.co JATIM
Kadindik Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan aturan PTM Jenjang SMA/SMK yang baru. Foto: Arry Saputra/JPNN.com.

GenPI.co Jatim - Covid-19 di Jawa Timur terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Malihat hal tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan keputusan baru terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dindik menyerahkan kewenangan PTM kepada Satgas Covid-19 kecamatan di sekolah yang siswanya terpapar.

BACA JUGA:  Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Jatim untuk daerah Level 2

"Kalau ada rekomendasi PJJ (pembelajaran jarak jauh,red), maka harus dihentikan PTM-nya," ujar Kepala Dindik Jatim Wahid Wahyudi, Jumat (11/2).

Wahid menyampaikan, kebijakan tersebut didasarkan sesuai dengan SKB Empat Menteri, yaitu penghentian PTM terbatas dilakukan dengan pertimbangan positivity rate di atas lima persen.

BACA JUGA:  Pemkab Malang Ungkap Alasan Belum Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Namun, bila di bawahnya, PTM bisa dilaksanakan dalam kelompok belajar. Kecuali di kelas yang terdapat siswa positif Covid-19.

"Misalnya, dalam satu kelas ada yang positif maka yang dihentikan hanya kelas itu saja. Di luar ketentuan itu, Satgas Covid-19 daerah bisa memberikan pertimbangan," katanya.

BACA JUGA:  Situbondo Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka untuk SMA/SMK

Perubahan aturan sesuai dengan SE Mendikbudristek 2/2022 juga berlaku untuk izin orang tua.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbaru di Jatim, Satgas Covid-19 Kecamatan Berwenang Larang PTM SMA dan SMK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya