Satgas Covid-19 Kecamatan Perbolehkan Larang PTM di SMA/SMK

Satgas Covid-19 Kecamatan Perbolehkan Larang PTM di SMA/SMK - GenPI.co JATIM
Kadindik Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan aturan PTM Jenjang SMA/SMK yang baru. Foto: Arry Saputra/JPNN.com.

"Dahulu semua diwajibkan PTM, sekarang balik lagi orang tua diberikan pilihan anaknya diizinkan atau tidak," imbuhnya.

Wahid juga meminta pihak sekolah untuk intens mengomunikasikan dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan terkait melaksanakan PTM atau PJJ.

"Saya meminta kepsek (kepala sekolah) untuk berkoordinasi dengan gugus tugas kecamatan kalau diharuskan PJJ maka harus dilakukan," katanya.

BACA JUGA:  Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Jatim untuk daerah Level 2

Jawa Timur mulai melaksanakan PTM sejak Januari 2022. Daerah yang berada dengan status PPKM level 1 bisa melaksanakan PTM 100 persen dengan durasi belajar enam jam.

Sementara itu, untuk daerah PPKM level 2 kapasitasnya diisi maksimal 50 persen menggunakan sistem sif maksimal enam jam pelajaran.

BACA JUGA:  Pemkab Malang Ungkap Alasan Belum Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Daerah dengan PPKM level 3 kapasitas kelas maksimal 50 persen dengan sistem sif durasi empat jam pelajaran.

Wahid menyebutkan, sebetulnya menyayangkan penerapan kembali PJJ. Dia menilai, sistem tersebut akan memengaruhi kualitas pendidikan, mengingat tidak semua daerah bisa melaksanakan PJJ dengan baik.

BACA JUGA:  Situbondo Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka untuk SMA/SMK

“Sinyal di daerah, kan, enggak stabil lalu tidak semua siswa punya gawai untuk belajar,” ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbaru di Jatim, Satgas Covid-19 Kecamatan Berwenang Larang PTM SMA dan SMK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya