
GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat menetapkan wilayah aglomerasi Surabaya Raya masuk dalam PPKM level 3, mulai berlaku Selasa (15/2) kemarin, yang tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10/2022.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, PPKM Level 3 kali ini berbeda dengan penerapan PPKM Level 3 saat puncak varian Delta.
"Peraturan jam (operasional) masih sampai jam 9. Kalau yang bukanya jam enam sore, ya sampai 12 jam malam," kata Eri kepada wartawan.
BACA JUGA: Hore! Jalan Aloha Sidoarjo Diperlebar, Pengerjaan Dipercepat
Eri menyebut, inti dari penerapan PPKM Level 3 ini bersifat untuk mengatur jumlah pengunjung di suatu lokasi dan penerapan jam operasional. Namun, tetap memberikan celah pada berjalannya roda ekonomi masyarakat.
"Karena dengan PPKM Level 3 ini tidak penutupan kegiatan. Namun, yang dilakukan tetap seperti biasanya, tetapi dengan pembatasan (pengaturan) jumlah orang (di suatu lokasi)," jelasnya.
BACA JUGA: Wagub Jatim Sebut Pengusaha Punya Peran Penting Buat Desa
Eri mencontohkan, tempat yang diatur adalah kafe, dimana pengunjung tetap diizinkan makan di tempat atau dine in, tetapi mereka hanya diberikan waktu maksimal selama 60 menit atau satu jam untuk merampungkan kegiatannya.
Lebih lanjut, jumlah kapasitas orang dalam satu ruangan juga dibatasi sebesar 60 persen dan maksimal operasional hingga pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Wali Kota Eri Beri Kabar Soal Omicron, Mencengangkan
Di lain sisi, pengelola kafe tetap diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB, bagi mereka yang mulai beroperasi pada pukul 18.00 WIB dan memberlakukan kapasitas maksimal 25 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News