Wali Kota Surabaya Sebut PPKM Level 3 Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Wali Kota Surabaya Sebut PPKM Level 3 Berbasis Ekonomi Kerakyatan - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Pada PPKM Level 3 itu, peraturan jam masih (operasional maksimal) jam 9 malam, tetapi kalau (tempat usaha) bukanya jam 6 sore, tutupnya 12 jam malam," jelasnya.

Eri mengaku lega, lantaran di masa PPKM Level 3 ini tak ada penutupan kegiatan atau aktivitas perekonomian masyarakat.

BACA JUGA:  Hore! Jalan Aloha Sidoarjo Diperlebar, Pengerjaan Dipercepat

"Yang saya khawatirkan kalau PPKM (level 3) itu adanya pembatasan per wilayah, terus kegiatan ditutup untuk kegiatannya," ujarnya.

Dirinya akan memegang teguh aturan Inmendagri Nomor 10/2022 untuk menekan angka covid-19, sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Wagub Jatim Sebut Pengusaha Punya Peran Penting Buat Desa

"Itu yang kami pegang, ekonomi terus bisa berjalan. Sehingga, tidak membuat kami khawatir," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya tetap meminta masyarakat tetap patuh pada aturan protok kesehatan (prokes) secara disiplin dan ketat. Sekaligus mengikuti vaksinasi bagi yang belum divaksin.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Beri Kabar Soal Omicron, Mencengangkan

"Saya nyuwun tulung (minta tolong) ke warga Surabaya yang belum vaksin, ndang (segera) vaksin. Kedua jaga prokes," imbaunya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya