Status PPKM Kota Surabaya versi Kemenkes, Sudah Berubah Lagi

Status PPKM Kota Surabaya versi Kemenkes, Sudah Berubah Lagi - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

Nanik menyebut, kematian itu sebagian besar ditemukan pada pasien yang dirawat di rumah sakit, seperti lansia dan komorbid atau penyakit penyerta yang belum menerima vaksin.

Persentase bed occupancy rate (BOR) rumah sakit per 20 Februari 2022 tercatat sebesar 42,34 persen.

"Persentase BOR menunjukkan keterpakaian tempat tidur ruang Covid-19 yang ada di rumah sakit," imbuhnya.

BACA JUGA:  Pengumuman, Surabaya PPKM Level 3, Peraturan PTM Berubah

Sementara itu, soal panggunaan rumah sakit sebagai tempat isolasi, Nanik menyebut, hal itu hanya dikhususkan bagi pasien dengan gejala sedang hingga berat.

Pasien gejala ringan dan tanpa gejala diminta melakukan isolasi terpusat (isoter) di fasilitas yang sudah disediakan.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Museum di Surabaya Tetap Buka Saat PPKM Level 3, Tapi

Pihaknya mengaku terus menggencarkan langkah tracing, testing, treatmen (3T) hingga tracing cepat kasus Covid-19 dengan kolaborasi tiga pilar.

"Pemkot Surabaya juga meningkatkan testing covid-19 dengan kegiatan surveilans aktif, dan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan," ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Surabaya PPKM Level 3, Begini Kondisi RSLT Kedung Cowek

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya