Penumpang KA Jarak Jauh Tak perlu PCR, Asalkan Syarat Terpenuhi

Penumpang KA Jarak Jauh Tak perlu PCR, Asalkan Syarat Terpenuhi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi penumpang kereta api. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

1. Pelanggan sudah menerima suntikan dosis dua vaksin covid-19.

2. Surat keterangan hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif bagi pasien yang baru menerima dosis pertama, maupun yang belum divaksin dengan alasan media dan dibuktikan adanya surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Madiun Genjot Vaksin, Belum Optimal

PT KAI juga menyusun aturan bagi pelaku perjalanan dengan kereta lokal dan wilayah aglomerasi, yakni :

1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

BACA JUGA:  Dosen UM Malang Berbagi Cerita Perang Rusia dan Ukraina

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," tegas Luqman.

BACA JUGA:  Inovasi Perpustakaan Umum Kota Malang Jempolan, Mudahkan Warga

PT KAI juga melakukan pengaturan kapasitas penumpang sesuai SE Kememhub Nomor 25/2022, yakni maksimal daya tampung kereta api sebesar 100 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya