Pemkab Ngawi Mulai Batasi Ternak Luar Daerah Masuk ke Wilayahnya

Pemkab Ngawi Mulai Batasi Ternak Luar Daerah Masuk ke Wilayahnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan sapi perah di Kelompok Tani Ternak Nedyo Rahayu yang ada di Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jatim, sebagai upaya pencegahan penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). (ANTARA/Louis Rika)

GenPI.co Jatim - Pemkab Ngawi membatasi ternak sapi dan kambing masuk ke wilayahnya. Kebijakan tersebut diamil sebagai langkah antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi Bonadi mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Ngawi, Dishub, Dinas Perdagangan, dan jajaran lainnya terkait pembatasan tersebut.

"Selain berkoordinasi dengan lintas sektoral, dalam waktu dekat ini, kami juga mengusulkan pembuatan surat edaran untuk membatasi ternak dari luar daerah masuk ke daerah ini," katanya, Minggu (16/5).

BACA JUGA:  Peternak Surabaya Justru Khawatir Harga Sapi Melejit Imbas PMK

Selain melakukan pembatasan masuknya hewan ternak, Bonadi menyebut tengah terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penyakit mulut dan kuku.

Dia meminta peternak untuk mewaspadai kondisi hewan ternaknya. Jika menemukan sapi atau kambing mengalami gejala PMI diharapkan segera melapor ke dinas.

BACA JUGA:  Peternak di Kota Malang Punya Cara Khusus Agar Sapi Tak Kena PMK

Pihaknya berharap penyakit tersebut dapat terkendali di wilayahnya.

Data Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi mengungkapkan jumlah populasi sapi mencapai 85 ribu ekor sapi berbagai jenis.

BACA JUGA:  Dokter Hewan Unair Beri Tips Obati Ternak Kena PMK, Manjur

Sementara itu untuk kambing mencapai 86 ribu ekor yang tersebar di 19 kecamatan di Ngawi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya