
"(Prestasi nonakademik, red) di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," terangnya.
Tahap kedua PPDB terdapat dua jalur, yakni zona dan luar zona yang berbatasan. Jadwal pendaftaran dimulai 25-27 Juni 2022.
Seleksi yang dilakukan mengacu pada nilai rapor mulai semester 1-5 di tingkat SMP/Sederajat. Prosesnya melihat bobot 70 persen, kemudian ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30 persen.
BACA JUGA: Jadwal PPDB Kota Malang 2022 Jenjang SD dan SMP
Nilai rapot pada semester 1-5 nantinya akan dirata-rata, kemudian ditotal dengan akreditasi sekolah asal calon siswa.
"Jika terdapat sisa kuota pada tahap 2, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 4 atau jalur zonasi SMA," terangnya.
BACA JUGA: Kebijakan Baru PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK, Simak Baik-Baik
Khofifah mengungkapkan, pada tahap ketiga terdapat persentase 10 persen untuk jalur zonasi. Pelaksanaan dilakukan secara online mulai 28-30 Juni 2022.
"Jika terdapat sisa kuota pada tahap ini, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 5 atau jalur prestasi nilai akademik SMK," ujar dia.
BACA JUGA: Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 Beserta Linknya
Tahap keempat, merupakan jalur zonasi SMA yang menyediakan kuota 50 persen dan dimulai pada 1-3 Juli 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News