
Soal tugas yang diemban oleh oknum petinggi Saptol PP, kata Eri, bisa diserahkan kepada pejabat lainnya.
"Kami bebas tugaskan, (tugas jabatan) bisa dipegang kabid lainnya atau kasi lainnya. Sehingga, proses (pengusutan) berjalan," ujarnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu meminta, seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surabaya harus aktif memberikan pemahaman soal tugas yang diemban, termasuk pada tahap pembinaan.
BACA JUGA: Kisah Sukses Pengusaha Ayam Goreng, Pindah Tempat Berujung Rezeki
"Kalau sudah dibina, masih salah harus diberikan penegasan sanksi. Sebab, baik tidaknya pemkot karena PNS Surabaya. Kalau saya ngomong, kalau salah ya salah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, ulah oknum anak buahnya itu diketahui usai adanya laporan dari anggotanya, pada Senin (23/5).
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri Tak Beri Ampun
Oknum petinggi tersebut diduga mengambil barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Ditaksir, penjualan barang hasil sitaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah
BACA JUGA: Angkot di Kota Malang Sepi Penumpang, Sopir Hanya Pasrah
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," jelas Eddy. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News