Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya

Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Petugas DKPP Surabaya saat melakukan pemeriksaan hewan kurban di Kota Surabaya pada tahun 2019. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Lapak penjual juga harus tersedia lokasi isolasi untuk antisipasi jika ada temuan hewan terpapar penyakit. Terakhir, menyediakan tempat khusus sebagai lokasi pembuangan kotaran hewan ternak.

Sementara itu, ketika ada hewan ternak yang datang, pedagang harus melaporkannya kepada DKPP.

"Nantinya tim dokter akan turun untuk memeriksa hewan kurban," jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Malang Keluarkan Aturan Jual Hewan Kurban, Cegah PMK

Setiap hewan yang masuk ke Surabaya harus memiliki surat keterangan sehat dari wilayah asal hewan. Tak hanya itu, hewan tersebut akan menjalani skrining jika telah dinyatakan sehat.

"Penjual menyiapkan disinfektan dan sebagainya. Kotorannya harus dibersihkan harus, ada tempat pembuangan kotoran," ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Lalu Lintas Ternak dan Hewan Kurban di Kota Surabaya Diperketat

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya