Nanik mengungkapkan, ada tujuh kawasan yang diberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial," bebernya.
Sementara itu, untuk instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin.
BACA JUGA: Polda Jatim Beber Fakta Baru Terkait Khilafatul Muslimin Surabaya
Dia menyampaikan, penerapan Perda KTR di Surabaya membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat.
"Ikut menciptakan KTR di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.
BACA JUGA: Syarat Mendirikan Lapak Penjualan Hewan Kurban di Surabaya
Pemkot Surabaya memberlakukan perda ini sebagai upaya melindungi masyarakat terutama para perokok pasif, mencegah perokok pemula.
Selain itu juga menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok. (ant)
BACA JUGA: KIB Surabaya Dideklarasikan, 3 Parpol Mulai Bermanuver
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News