Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan di Sumberpucung, ini Faktanya

Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan di Sumberpucung, ini Faktanya - GenPI.co JATIM
Yonathan Deny (49) alias YD tersangka penyekapan yang berhasil diringkus oleh pihak aparat berwajib. (Foto: Humas Polres Malang)

Dia juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan pelaku selama ini adalah montir mobil panggilan.

"Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan," ujarnya.

Menurut keterangan pemilik rumah yang dikontrak pelaku, Sunarsih (60) mengaku tidak mengetahui nama asli pelaku. Dari pengakuan tersangka kepadanya sering memperkenalkan diri sebagai Agus, Dendi dan Deni.

BACA JUGA:  7 Dokter Hewan di Pamekasan Dapat Tugas Khusus Tangani PMK

"Pelaku punya empat istri dan yang bayar kontrakan ini salah satu istrinya. Istrinya itu bilang ke saya, biasa yang ngurus dokumen itu juga istrinya," kata Sunarsih.

Saat ini polisi telah menahan pelaku. Dia terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Pedagang Bawang Merah Kurangi Pasokan, Imbas Kenaikan Harga

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya