
Delapan saksi ahli itu terdiri dari tiga orang ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua psikologi.
"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum atau P-21," katanya.
Bechi kini telah mendekam di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo pada Jumat (8/7) dini hari.
BACA JUGA: 5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun
Polisi menjerat Bechi dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Ramadhan. (antara/sam/jpnn)
BACA JUGA: Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Imbas Perkara MSAT
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kelakuan Bejat Bechi Kepada Santriwatinya, Gubuk Cokro Kembang Jadi Saksi Bisu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News