Polda Jatim Beberkan Fakta JEP SMA SPI, Sudah Diluar Nalar

Polda Jatim Beberkan Fakta JEP SMA SPI, Sudah Diluar Nalar - GenPI.co JATIM
Suasana di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (2/6/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Sementara itu, kuasa hukum para saksi Kayat Hariyanto menuturkan para siswa SPI Kota Batu yang menjadi pelapor kasus eksploitasi ekonomi anak tersebut juga tidak mendapatkan kesepakatan kerja. Sejumlah siswa itu, harus melayani para tamu yang datang ke area SPI Kota Batu.

"Tidak ada kesepakatan di sana. Kerjanya macam-macam. Contoh kasus, pada saat di tempat ini banyak tamu, para siswa diminta untuk melayani tamu-tamu tersebut," ujarnya.

Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu tersebut, pertama kali ditangani oleh Polda Bali yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.

BACA JUGA:  Harga Emas Turun, Warga Kota Malang Langsung Borong

Saat ini, JEP sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang akibat perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual pada murid SMA SPI Kota Batu. Kemungkinan besar, terdakwa juga akan menerima kasus lain jika hasil olah TKP kali ini bisa memberikan hukuman berlipat pada JEP.

Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

BACA JUGA:  Kemenag Jatim Beberkan Fakta Terbaru Anak Kiai Jombang

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya