Bos SMA SPI Siap-Siap Gigit Jari, JPU Siapkan Tuntutan Terberat

Bos SMA SPI Siap-Siap Gigit Jari, JPU Siapkan Tuntutan Terberat - GenPI.co JATIM
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah melakukan konsultasi terkait agenda pembacaan tuntutan pada terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu.

"Sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan," ujar Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/7).

Terdakwa JEP dijadwalkan menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Komnas PA Kunjungi Bos SMA SPI di Lapas Lowokwaru

Jaksa penuntut umum (JPU), kata Mia, bakal menuntut maksimal kepada terdakwa JEP. "Yang jelas ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Terkait hukuman kebiri, Mia menyebut bahwa hal itu tidak bisa dilakukan lantaran tempus delicti (waktu terjadinya pidana) belum memberlakukan hukuman tersebut.

BACA JUGA:  Korban Terus Bermunculan, Kasus Terbaru Bos SMA SPI Dibongkar

"Kami akan buktikan bawah yang bersangkutan ini adalah murni dari ketentuan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 d UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," lanjutnya.

"Dalam hal ini tidak tidak bisa diberlakukan kebiri. Karena, baru berlaku pada 2016. Sementara tempus delicti kejadian tersebut pada 2009-2011," imbuhnya.

BACA JUGA:  Polda Jatim Olah TKP Kasus Pelecehan Seksual SMA SPI Kota Batu

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, terdapat sembilan orang korban dalam perkara ini. Namun, hanya satu yang akan menjadi saksi pelapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya