
"Teman-teman JPU berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat, berupa motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu, dan meyakinkan saksi korban," jelasnya.
Mia menambahkan, terdapat juga opsi ganti rugi atau restitusi pada korban. Besaran restitusi itu nantinya dibacakan dalam tuntutan persidangan .
"Hanya saksi pelapor. Saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya (restitusi, red). Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Komnas PA Kunjungi Bos SMA SPI di Lapas Lowokwaru
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News